<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>abuiqbal1</title>
	<atom:link href="http://abuiqbal1.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abuiqbal1.wordpress.com</link>
	<description>TEGAK DI ATAS SUNNAH</description>
	<lastBuildDate>Sun, 30 Oct 2011 07:39:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='abuiqbal1.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>abuiqbal1</title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://abuiqbal1.wordpress.com/osd.xml" title="abuiqbal1" />
	<atom:link rel='hub' href='http://abuiqbal1.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com/2011/10/30/31/</link>
		<comments>http://abuiqbal1.wordpress.com/2011/10/30/31/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Oct 2011 07:39:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuiqbal1</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuiqbal1.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=31&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align:center;"> <span class="mceItemObject"> <span class="mceItemParam"></span> <span class="mceItemParam"></span> <span class="mceItemParam"></span><span class="mceItemEmbed"></span> </span>  </div>
<div style="text-align:center;"><a href="http://www.kajian.net" title="Kajian.net - Ceramah Agama Islam Gratis/Free Download Kajian MP3 Islami"><img src="http://www.kajian.net/images/banners/banner_115x30.jpg" width="115" height="30" border="0" alt="Kajian.Net" /></a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuiqbal1.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuiqbal1.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuiqbal1.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuiqbal1.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abuiqbal1.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abuiqbal1.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abuiqbal1.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abuiqbal1.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuiqbal1.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuiqbal1.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuiqbal1.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuiqbal1.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuiqbal1.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuiqbal1.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=31&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuiqbal1.wordpress.com/2011/10/30/31/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4971ab5e1c61e4e2523c1f7fc5456c41?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuiqbal1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.kajian.net/images/banners/banner_115x30.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Kajian.Net</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Gambar</title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/hukum-gambar/</link>
		<comments>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/hukum-gambar/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2009 15:56:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuiqbal1</dc:creator>
				<category><![CDATA[ahkam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/hukum-gambar/</guid>
		<description><![CDATA[Hukum, Bahayanya Gambar &#38; Patung Dalam Islam Islam bangkit untuk seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah saja, dan menghindarkannya dari penyembahan kepada selain Allah seperti para wali dan orang sholeh yang dilukiskan dalam patung dan arca-arca. Ajakan seperti ini sudah lama terjadi sejak Allah mengutus Rasul-rasulnya untuk memberikan petunjuk kepada manusia. Firmannya : ولقد [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=16&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hukum, Bahayanya Gambar &amp; Patung Dalam Islam</p>
<p>Islam bangkit untuk seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah saja, dan menghindarkannya dari penyembahan kepada selain Allah seperti para wali dan orang sholeh yang dilukiskan dalam patung dan arca-arca. Ajakan seperti ini sudah lama terjadi sejak Allah mengutus Rasul-rasulnya untuk memberikan petunjuk kepada manusia.</p>
<p>Firmannya :<br />
ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت<br />
“Sesunguhnya kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu.” (An Nahl : 36).</p>
<p>Thaghut : ialah segala sesuatu selain Allah yang disembah dengan rela hatinya.</p>
<p>Patung-patung itu telah disebut dalam surah Nuh. Dalil yang paling jelas mengenai patung sebagai gambar orang shalih adalah hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah :<br />
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا(23) وقد أضلوا كثيرا</p>
<p>Dan mereka berkata : “Dan jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula meninggalkan “wadd, suwa, yaghuts, ya’uq dan nasr, dan sungguh mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Nh : 23-24).</p>
<p>Kata Ibnu Abbas : “Itu semua adalah nama-nama orang shaleh dari kaum Nabi Nuh u, ketika mereka mati setan membisiki mereka agar membuat patung-patung mereka di tempat-tempat duduk mereka dan memberi nama patung-patung itu dengan nama-nama mereka. Kaum itu melaksanakannya. Pada waktu itu belum disembah, setelah mereka mati dan ilmu sudah dilupakan, barulah patung-patung itu disembah orang.”</p>
<p>Kisah ini memberikan pengertian bahwa sebab penyembahan selain Allah, adalah patung-patung pemimpin suatu kaum. Banyak orang yang beranggapan bahwa patung, gambar-gambar itu halal karena pada saat ini tidak ada lagi yang menyembah patung.</p>
<p>Pendapat itu dapat dibantah sebagai berikut :<br />
1.	Penyembahan patung masih ada pada saat ini, yaitu gambar Isa dan bunda Maryam di gereja-gereja sehiggga orang Kristen menundukkan kepala kepada salib. Banyak juga gambar Isa itu dijual dengan harga tinggi untuk diagungkan, digantungkan di rumah-rumah dan sebagainya.<br />
2.	Patung para pemimpin negara maju dalam materi tetapi mundur di bidang rohani, bila lewat di depan patung membuka topinya sambil membungkukkan punggungnya seperti George Washington di Amerika, patung Napoleon di prancis, patung Lenin dan Stalin di rusia dan lain-lain. Ide membuat patung ini menjalar ke negara-negara Arab. Mereka membuat patung di pinggir-pinggir jalan meniru orang kafir dan patung-patung itu masih dipasang di negeri arab maupun di negeri Islam lainnya. (Di Indonesia, gambar dan patung dianggap bagian dari pelestarian budaya, red).Alangkah baiknya jika dana untuk membuat patung itu dipergunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit santunan sosial yang lebih bermanfaat.<br />
3.	Patung-patung semacam itu lama-kelamaan akan disembah orang seperti yang terjadi di Eropa dan Turki. Mereka sebenarnya telah ketularan warisan kaum Nabi Nuh yang mempelopori pembuatan patung pamimpin-pemimpin mereka yang pada mulanya hanya sekedar kenang-kenangan penghormatan kepada pemimpinnya yang akhirnya berubah mejadi sesembahan.<br />
4.	Rasululloh Shalallahu &#8216;alaihi wassalam sungguh telah memerintahkan Ali bin Abi Tholib dengan sabdanya : لا تدع تمثالا إلا طمسته ولا قبرا مشرفا إلا سويته. رواه مسلم. “Jangan kau biarkan patung-patung itu sebelum kau hancurkan dan jangan pula kau tinggalkan kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (riwayat Muslim).</p>
<p>Bahaya Gambar dan Patung</p>
<p>Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Orang Islam yang sejati adalah yang tanpa reserve menerima perintah Allah dan Rasulnya meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah Allah tersebut.</p>
<p>Agama melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya seperti :<br />
1. Dalam agama dan aqidah : patung dan gambar merusak aqidah orang banyak seperti orang Kristen menyembah patung Isa dan bunda Maryam serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka, menghormati dan mengagungkannya. Orang-orang Islam telah meniru orang eropa membuat patung pemimpin mereka baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab.</p>
<p>Para Ahli tariqat dan tasawwuf kemudian membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud menerima bantuan kepada patung atau gambar untuk mengkhusyu’kan shalatnya.</p>
<p>Demikian pula yang diperbuat oleh para pencinta nyanyian. Mereka menggantungkan gambar para penyanyi untuk diagungkan. Begitu pula para penyiar radio pada waktu perang dengan yahudi tahun 1967 berteriak :“maju terus ke depan, penari fulan dan fulanah bersamamu,” seharusnya ia berseru : “Maju terus, Allah bersamamu.” Karena itu maka tentara Arab kalah total, sebab Allah tidak membantu mereka. Demikian juga penari-penyanyi yang mereka sebut-sebut pun tidak kunjung memberikan bantuan apapun.</p>
<p>Harapanku semoga bangsa Arab mengambil pelajaran dari kakalahan ini dan segera bertaubat agar Allah menolong mereka.</p>
<p>2. Adapun bahaya gambar dalam merusak akhlak generasi muda sangat nyata. Di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar penari telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka, sehingga dengan sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusak akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama dan negara, jiwa kesucian, kehormatan dan jihad sudah luntur dari jiwa mereka.</p>
<p>Demikianlah gambar-gambar itu menghias poster-poster, majalah dan surat kabar, buku iklan bahkan di pakaian pun gambar porno itu sudah dipasang orang, belum lagi apa yang disebut blue film.</p>
<p>Ada lagi model karikatur yang memperjelek gambar makhluk Allah dengan hidung panjang, kuping lebar dan sebagainya, padahal Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus.</p>
<p>3. Adapun secara material bahaya gambar sudah jelas dan tidak perlu dalil lagi. Patung-patung itu dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan rupiah, dan banyak orang membelinya untuk digantung di dinding rumah, demikian pula lukisan-lukidan orang tua yang telah meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang apabila disedekahkan dengan niat agar pahalanya sampai kepada almarhum akan lebih bermanfaat baginya.<br />
Yang lebih jelek lagi adalah gambar seorang laki-laki bersama isterinya waktu malam perkawinan dipasang di rumah agar orang melihatnya. Ini seakan-akan isterinya itu bukan miliknya sendiri tetapi milik setiap orang yang melihat.</p>
<p>Apakah Hukumnya Gambar seperti patung</p>
<p>Sebagian orang menyangka bahwa hukum haram itu untuk patung saja seperti yang terdapat pada zaman jahiliyah, tidak mencakup hukum gambar. Pendapat ini asing sekali karena seolah-olah ia belum pernah membaca nash-nash yang mengharamkan gambar seperti di bawah ini :</p>
<p>1-<br />
عن عائشة رضي الله عنها أنها اشترت نمرقة فيها تصاوير فلما رآها رسول الله r قام على الباب لم يدخل فعرفت في وجهه الكراهية فقالت : يا رسول الله أتوب إلى الله وإلى رسوله فبماذا أذنبت فقال رسول الله r : ما بال هذه النمرقة فقالت : اشتريتها لتقعد عليها وتوسدها فقال رسول الله r : إن أصحاب هذه التصاوير يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة . متفق عليه<br />
“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambarnya-gambarnya. Ketika Rasululloh Shalallahu &#8216;alaihi wassalam melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk maka ia mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasululloh dari Aisyah pun berkata : aku bertaubat kepada Allah dan Rasulnya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat? Rasulullah menjawab : bagaimana halnya bantal itu? Aisyah menjawab, Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar, kata Rasulullah &#8216;Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka : hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu. Sungguh rumah yang ada gambar ini di dalamnya tidak dimasuki Malaikat.” (Riwayat Bukhari Muslim)</p>
<p>2.Sabda Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam pula :</p>
<p>أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله (الرسام والمصورن يشابهون خلق الله). متفق عليه.<br />
“Manusia yang paling pedih siksaannya di hari kiamat ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam menciptakan makhluknya).” (Riwayat Bukhari Muslim)</p>
<p>3. Sabda Shalallahu &#8216;alaihi wassalam<br />
أن النبي r لما رأى الصور في البيت لم يدخل حتى محيت. رواه البخاري<br />
“Nabi Shalallahu &#8216;alaihi wassalam ketika melihat gambar di rumah tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus” (riwayat Bukhari).</p>
<p>4. Sabda Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam</p>
<p>نهى الرسول r عن الصور في البيت ونهى الرجل أن يصنع ذلك. رواه الترمذي<br />
“Rasulullah melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang berbuat demikian.” (riwayat Turmudzi).</p>
<p>Gambar dan Patung yang diperbolehkan</p>
<p>1.	Gambar dan lukisan pohon, bintang matahari, bulan, gunung, batu, laut, sungai, tempat-tempat suci seperti masjid, Ka’bah yang tidak memuat gambar orang dan binatang, pemandangan yang indah. Dalilnya adalah kata Ibnu Abbas Radiyallahu &#8216;anhu : إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له. رواه البخاري “Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (riwayat Bukari).<br />
2.	 Foto yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM, dan lain-lain yang mengharuskan adanya foto. Semuanya itu dibolehkan karena darurat (keperluan yang tidak bisa ditinggalkan).<br />
3.	Foto pembunuh, pencuri, penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.<br />
4.	Barang mainan anak perempuan yang dibuat dari kain sebangsa boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya dengan maksud untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : كنت ألعب بالبنات عند النبي r. رواه البخاري “Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi r.” (riwayat Bukhari). Tidak boleh membeli mainan negara asing untuk anak-anak, terutama mainan yang membuka aurat sebab anak-anak akan menirunya yang berakibat merusak akhlak serta pemborosan dengan membelanjakan kekayaan untuk negara asing dan negara yahudi.<br />
5.	Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi seperti benda mati. Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah mengenai gambar : “Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu, dan perintahkanlah untuk memotong kain penutup (yang ada gambarnya) supaya dijadikan dua bantal yang dapat diduduki.” (shahih, riwayat Abu Daud).</p>
<p>Dikutip dari tulisan Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Rasa&#8217;ilut Taujihat Al Islamiyah. Edisi Indonesia : Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuiqbal1.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuiqbal1.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuiqbal1.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuiqbal1.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abuiqbal1.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abuiqbal1.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abuiqbal1.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abuiqbal1.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuiqbal1.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuiqbal1.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuiqbal1.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuiqbal1.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuiqbal1.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuiqbal1.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=16&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/hukum-gambar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4971ab5e1c61e4e2523c1f7fc5456c41?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuiqbal1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jenggot</title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/jenggot/</link>
		<comments>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/jenggot/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2009 14:46:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuiqbal1</dc:creator>
				<category><![CDATA[ahkam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuiqbal1.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[PAKAIAN DAN PERHIASAN HUKUM MENCUKUR JENGGOT. HUKUM MENCUKUR JENGGOT ORANG LAIN (HUKUM TUKANG CUKUR JENGGOT) HUKUM MENCUKUR JENGGOT KARENA TIMBUL FITNAH HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA YANG MENYURUH MENCUKUR JENGGOT. HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN JENGGOT DENGAN WARNA HITAM. HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU DIGUNTING. WAJIBKAH SEORANG WANITA MENCUKUR BULU KEMALUANNYA SETIAP KALI SELESAI HAIDH. MENCUKUR [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=10&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PAKAIAN DAN PERHIASAN</p>
<ol>
<li>HUKUM MENCUKUR JENGGOT.</li>
<li>HUKUM MENCUKUR JENGGOT ORANG LAIN (HUKUM TUKANG CUKUR JENGGOT)</li>
<li>HUKUM MENCUKUR JENGGOT KARENA TIMBUL FITNAH</li>
<li>HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA YANG MENYURUH MENCUKUR JENGGOT.</li>
<li>HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN JENGGOT DENGAN WARNA HITAM.</li>
<li>HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU DIGUNTING.</li>
<li>WAJIBKAH SEORANG WANITA MENCUKUR BULU KEMALUANNYA SETIAP KALI SELESAI HAIDH.</li>
<li>MENCUKUR BULU KETIAK DENGAN PISAU CUKUR.</li>
<li>HUKUM MENCUKUR BULU KEMALUAN ORANG YANG SUDAH LANJUT USIA.</li>
<li>HUKUM MEMANJANGKAN KUKU BAGI PRIA &amp; WANITA.</li>
</ol>
<p>Soal no: 1189</p>
<h1>HUKUM MENCUKUR JENGGOT</h1>
<p>Tanya : Apa hukumnya mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?</p>
<p>Jawab : Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya <strong>hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: <em>”Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.”</em></strong></p>
<p><strong>Dalam riwayat lain berbunyi: <em>”Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.”</em></strong> Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. <strong>Ibnu Hazm</strong> bahkan telah menukil <strong>ijma’ (kesepakatan)</strong> tentang hukum <em>wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits,</em> diantaranya adalah <strong>hadits Ibnu Umar</strong> terdahulu dan <strong>hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: <em>”Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku).”</em></strong> <strong>Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi</strong>, <em>ia berkata dalam <strong>kitab Al-Furu’</strong> bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan <strong>madzhab Hambali</strong> di atas menegaskan hukum haramnya. </em><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:</strong> <em>“Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah</em>. <strong></strong></p>
<p><strong>Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: <em>”Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani.”</em> </strong></p>
<p><strong>Dalam riwayat lain berbunyi: <em>”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”</em> (H.R Imam Ahmad) Bahkan Umar bin Khaththab <em>menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. </em></strong></p>
<p><strong>Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: <em>“Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci.”</em> Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan <em>bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. </em>(H.R Muslim dari Jabir) Dalam riwayat lain disebutkan: <em>“Tebal jenggotnya”</em> dalam riwayat lain: <em>“Banyak jenggotnya”,</em> maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.</strong></p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah V/133.</p>
<p>Soal no: 1190</p>
<p><strong>HUKUM MENCUKUR JENGGOT ORANG LAIN (HUKUM TUKANG CUKUR JENGGOT)</strong></p>
<p>Tanya : Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?</p>
<p>Jawab: Alhamdulillah,</p>
<p>Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesame muslim. Karena hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta’aala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya: ”Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.5:2)</p>
<p>Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang bukan mahram Anda.</p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah V/145.</p>
<p>Soal no: 1185</p>
<h2>HUKUM MENCUKUR JENGGOT KARENA TIMBUL FITNAH</h2>
<p>Tanya : Sejak beberapa tahun ini saya mengenal Dienul Islam -walillahil hamd-, Allah telah memberi hidayah sehingga saya dan dua orang saudara saya bersedia memelihara jenggot. Sunnah Rasulullah ini kemudian diikuti oleh sebagian anggota keluarga. Alhamdulillah kami mampu menciptakan suasana islami di dalam rumah. Saudara-saudara wanita saya mengenakan busana muslimah dan kami senantiasa menerapkan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan kemampuan kami. Kemudian terjadilah fitnah (kekacauan) di negeri kami, masyarakat berubah membenci orang-orang berjenggot dan mempersempit ruang gerak mereka. Masyarakat mengira setiap orang yang berjenggot pasti ingin membunuhi masyarakat dan menumpahkan darah mereka. Sebagaimana kaum muslimin lainnya, kami juga sama sekali tidak membenarkan tindakan membunuh dan menumpahkan darah yang diharamkan oleh Allah. Lalu kedua orang tua saya dan segenap keluarga terus meminta saya supaya mencukur jenggot. Ibu saya mengatakan bahwa ayah saya sangat marah kepada saya. Saya sendiri takut menyelisihi salah satu sunnah Rasulullah dan takut jatuh ke dalam perbuatan maksiat!?</p>
<p>Jawab :Alhamdulillah,</p>
<p>Pertama: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas ketaatan Anda mengikuti Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan dakwah Anda kepada segenap keluarga Anda kepada Sunnah Nabi.</p>
<p>Kedua: Mencukur jenggot haram hukumnya, sedang memeliharanya adalah wajib sebagaimana yang Anda ketahui. Mentaati Allah tentunya lebih diprioritaskan daripada mentaati makhluk meskipun ia adalah keluarga yang terdekat. Tidak boleh mentaati makhluk dalam hal berbuat maksiat kepada Allah. Mentaati makhluk harus dalam perkara-perkara ma’ruf saja. Apa yang Anda sebutkan tadi, berupa kekesalan dan kemarahan kedua orang tua karena Anda tetap memelihara jenggot hanyalah dorongan sentimen perasaan belaka dan rasa khawatir atas keselamatan pribadi Anda setelah melihat berbagai peristiwa yang menimpa orang lain. Akan tetapi peristiwa-peristiwa tersebut umumnya terjadi atas orang-orang yang terlibat dalam kancah fitnah itu bukan karena masalah memelihara jenggot semata. Hendaklah Anda tetap teguh di atas kebenaran dan tetap memelihara jenggot karena ketaatan kepada Allah dan mencari ridha-Nya, meskipun manusia tidak senang. Dan hendaknya Anda menjauhkan diri dari tempat-tempat fitnah dan selalu bertawakkal kepada Allah serta mengharap kepada-Nya semoga Dia memberi jalan keluar bagi Anda dari setiap kesempitan. Allah berfirman dalam Kitab-Nya: Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. 65:2-3) Dalam ayat lain Allah berfirman: Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya. (QS. 65:4-5) Kami anjurkan agar Anda tetap berbakti kepada kedua orang tua dan memberikan alasan kepada mereka berdua dengan lembut dan dengan cara yang baik.</p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah V/151.</p>
<p>Soal no: 1176</p>
<h2>HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA YANG MENYURUH MENCUKUR JENGGOT</h2>
<p>Tanya : Saya seorang pemuda muslim yang ingin memelihara jenggot. Akan tetapi kedua orang tuaku menentang keras keinginannku itu. Wajibkah saya terus memelihara jenggot ataukah menuruti perintah kedua orang tuaku?</p>
<p>Jawab : Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram, tidak boleh mencukurnya karena menuruti perintah orang tua atau pemimpin. Sebab ketaatan hanya pada perkara yang ma’ruf. Rasulullah</p>
<p>Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :”Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal mendurhakai Allah.”</p>
<p>Fatwa Lajnah Daimah V/146.</p>
<p>Soal no: 1187</p>
<h2>HUKUM MEWARNAI RAMBUT DAN JENGGOT DENGAN WARNA HITAM</h2>
<p>Tanya :Apa hukumnya mewarnai jenggot dengan warna hitam?</p>
<p>Jawab :Alhamdulillah, kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. <strong>Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata: Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pada hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berkata: <em>”Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!” </em>(H.R Muslim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah) Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia berkata: <em>“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: ”Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga.”</em> Namun dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkan hadits Jabir terdahulu. Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yang membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning. Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: <em>”Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam.”</em> (H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh beliau)</strong></p>
<p>Dinukil dari kumpulan Fatwa Lajnah Daimah V/166-167.</p>
<p>Soal no: 1179</p>
<h2>HUKUM MEMBUANG KUKU YANG BARU DIGUNTING</h2>
<p>Tanya : Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?</p>
<p>Jawab : Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.</p>
<p>Fatwa Lajnah Daimah V/174.</p>
<p>Akan tetapi jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang- tukang sihir, hendaklah ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh tukang-tukang sihir. Wallahu A’lam.</p>
<p>Soal No: 1181</p>
<p><strong>WAJIBKAH SEORANG WANITA MENCUKUR BULU KEMALUANNYA SETIAP KALI SELESAI HAIDH</strong></p>
<p>Tanya : Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?</p>
<p>Jawab : Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan Dienul Islam. Akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda: <strong><em>”Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.”</em> Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia berkata:<em> ”Kami diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.”</em> (H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa’i dan Abu Dawud)</strong> Dalam riwayat lain ditegaskan<strong><em>, ”Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami&#8230;..”</em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>Fatwa Lajnah Daimah V/127.</p>
<p>Soal no: 1183</p>
<h2>MENCUKUR BULU KETIAK DENGAN PISAU CUKUR</h2>
<p>Tanya : Bolekan mencukur bulu ketiak dengan pisau cukur?</p>
<p>Jawab : Alhamdulillah, boleh! Sebab yang diperintahkan adalah menghilangkan bulu ketiak dengan mencabut, mencukur atau cara-cara lainnya. Mencabutnya tentu lebih utama jika mudah dilakukan. <strong>Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam : <em>”Fitrah ada lima: Khitan, menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.”</em> (Muttafaqun ‘alaihi)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah V/171.</p>
<p>Soal no: 1193</p>
<h2>HUKUM MENCUKUR BULU KEMALUAN ORANG YANG SUDAH LANJUT USIA</h2>
<p>Tanya : Ketika ayah saya sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi mengurus dirinya sendiri, khususnya dari segi kebersihan diri, maka sayalah yang menangani kebersihan dirinya, sayalah yang memotong kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Biasanya setiap kali saya mencukur bulu kemaluannya, tanpa sengaja saya melihat aurat vitalnya. Berdosakah saya karena perbuatan tersebut? Karena saya pernah mendengar bahwa barangsiapa melihat kemaluan kedua orang tuanya maka ia wajib berpuasa dua bulan, benarkah demikian?</p>
<p>Jawab : Alhamdulillah, Anda dibolehkan mencukur bulu kemaluan ayah Anda selama ia tidak mampu mencukurnya sendiri. Sementara hadits yang Anda dengar itu, yakni wajib berpuasa dua bulan bagi yang melihat aurat kedua orang tuanya, tidaklah shahih.</p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah V/127.</p>
<p>Soal no: 1195</p>
<h2>HUKUM MEMANJANGKAN KUKU BAGI PRIA DAN WANITA</h2>
<p>Tanya : Apa hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan</p>
<p>wanita? Jika memang diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?</p>
<p>Jawab : Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, <strong>berdasarkan sabda nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam: <em>”Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan,</em></strong></p>
<p><strong><em>menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.”</em> (H.R Al-Bukhari dan Muslim)</strong></p>
<p><strong>Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada <em>sepuluh</em>, salah satunya adalah menggunting kuku. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘Anhu ia berkata: <em>”Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.”</em> (H.R Ahmad, Muslim dan Nasa’i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalah perkara fitrah. Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.</p>
<p>Fatawa Lajnah Daimah V/173.</p>
<p>Pada hari ini banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan dirinya dengan binatang-binatang buas, dengan memanjangkan kuku-kuku mereka kemudian mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna norak. Pemandangan seperti ini sangat buruk dan membuat jengkel hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus fitrahnya. Termasuk kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini adalah membiarkan panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan semacam itu menyalahi perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah kita memohon keselamatan dan afiat dan Dia-lah yang menunjuki kepada jalan yang lurus.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuiqbal1.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuiqbal1.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuiqbal1.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuiqbal1.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abuiqbal1.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abuiqbal1.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abuiqbal1.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abuiqbal1.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuiqbal1.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuiqbal1.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuiqbal1.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuiqbal1.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuiqbal1.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuiqbal1.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=10&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/jenggot/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4971ab5e1c61e4e2523c1f7fc5456c41?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuiqbal1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Merokok</title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/hukum-merokok/</link>
		<comments>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/hukum-merokok/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2009 14:29:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuiqbal1</dc:creator>
				<category><![CDATA[ahkam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuiqbal1.wordpress.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[  Hukum Merokok dalam Islam   SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK   Sesungguhnya Allah  mengutus Nabi Muhammad  dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah .   Dia (Rasulullah ) membersihkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=12&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p>Hukum Merokok dalam Islam</p>
<p> </p>
<h1>SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK</h1>
<p> </p>
<p>Sesungguhnya Allah <strong><em></em></strong> mengutus Nabi Muhammad <strong><em> </em></strong>dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah <strong><em></em></strong>.</p>
<p> </p>
<p>Dia (Rasulullah <strong><em></em></strong>) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah <strong><em> </em></strong>dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah <strong><em></em></strong> semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.</p>
<p> </p>
<p>Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.</p>
<p> </p>
<p>Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah <strong><em></em></strong> adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.</p>
<p> </p>
<p>Berikut akan kami kemukakan beberapa <strong>fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok :</strong> <strong><em>“Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan,</em></strong> <strong>telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :</strong></p>
<p>لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة<strong><em></em></strong></p>
<p><strong><em>“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”</em> (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)</strong></p>
<p> </p>
<p>Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah <strong><em></em></strong> ketika menerangkan sifat nabi-Nya <strong>Allah </strong><strong><em> </em>berfirman:</strong><strong><em> “dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ </em>(al A’raf : 175) </strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.</strong></p>
<p>Ketua              : <strong>Abdul Aziz bin Baz</strong></p>
<p>Wakil Ketua    : <strong>Abdurrazzak Afifi.</strong></p>
<p>Anggota          : <strong>Abdullah bin Ghudayyan – Abdullah bin Quud.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah </strong><strong><em></em></strong><strong>: <em>“Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “</em> (An-Nisa : 29)<em></em></strong></p>
<p><strong><em>“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran”</em> (Al-Baqarah : 195)</strong></p>
<p> </p>
<p>Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. <strong>Dalil lainnya adalah firman Allah </strong><strong><em></em>:</strong></p>
<p>(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..”</em> (An Nisa:5)</strong></p>
<p> </p>
<p>Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.</p>
<p> </p>
<p>Sunnah Rasulullah <strong><em> </em></strong>juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. <strong>Rasulullah </strong><strong><em> </em>bersabda:</strong></p>
<p>{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin</strong></p>
<p><strong>Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia</strong></p>
<p> </p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:</strong> <strong><em>“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta. </em></strong></p>
<p> </p>
<p>Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, <strong>berdasarkan umumnya firman Allah </strong><strong><em></em>:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267 <strong></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian </em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “</em> (Al Baqarah: 267)</strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Rasulullah </strong><strong><em>  </em></strong><strong>bersabda<em>: “ Sesungguhnya Allah </em></strong><strong><em></em></strong><strong><em> Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “</em> (al Hadits)</strong></p>
<p dir="rtl"><strong>والله أعلم</strong></p>
<p dir="rtl"><strong>وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</strong></p>
<p> </p>
<p>(Dinukil dari : عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa&#8217;ad Al &#8216;Utaibi)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuiqbal1.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuiqbal1.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuiqbal1.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuiqbal1.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abuiqbal1.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abuiqbal1.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abuiqbal1.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abuiqbal1.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuiqbal1.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuiqbal1.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuiqbal1.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuiqbal1.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuiqbal1.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuiqbal1.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=12&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/hukum-merokok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4971ab5e1c61e4e2523c1f7fc5456c41?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuiqbal1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>hukum musik dan lagu</title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/perkakas-%e2%80%b9-abuiqbal1-%e2%80%94-wordpress/</link>
		<comments>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/perkakas-%e2%80%b9-abuiqbal1-%e2%80%94-wordpress/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2009 07:48:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuiqbal1</dc:creator>
				<category><![CDATA[ahkam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuiqbal1.wordpress.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[HUKUM MUSIK DAN LAGU PANDANGAN AL QUR&#8217;AN DAN AS SUNNAH: Allah berfirman: &#8220;Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.&#8221; (Luqman: 6) Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=7&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;"><strong><span style="font-size:18pt;color:#990033;font-family:&amp;">HUKUM MUSIK DAN LAGU</span><span style="color:black;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;">PANDANGAN AL QUR&#8217;AN DAN AS SUNNAH: </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Allah </span></span></strong><strong> </strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> berfirman: </span></span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:red;font-family:&amp;">&#8220;Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.&#8221;</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:red;font-family:&amp;"> </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;">(Luqman: 6)</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan </span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">lahwul hadits</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;"> </span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">dalam ayat tersebut adalah </span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">nyanyian</span></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">. <strong>Hasan Al Basri berkata,</strong></span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu</span></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">. <strong>Allah </strong></span></span><strong><span style="font-size:11pt;"><span style="color:#000000;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">berfirman kepada setan: </span></span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:red;font-family:&amp;">&#8220;Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.&#8221;</span></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> Maksudnya dengan </span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">lagu (nyanyian) dan musik</span></em></strong><span style="color:#000000;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">.</span><strong> </strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;">Rasulullah </span></strong><strong><em><span style="font-size:11pt;color:blue;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;">telah bersabda: </span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.&#8221;</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;"> (HR. Bukhari dan Abu Daud)</span></strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti </span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam</span></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">. Bahkan termasuk di dalamnya </span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">jaros</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;"> (lonceng, bel, klentengan).</span></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Lonceng adalah nyanyian setan.&#8221;</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;"> </span></strong><strong><span style="color:#000000;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">(HR. Muslim)</span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menun-jukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga ber-arti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Imam Syafi&#8217;i dalam kitabnya Al Qadha&#8217; berkata: </span></span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperba-nyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima.&#8221;</span></em></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:green;font-family:&amp;"><span style="font-size:small;">Nyanyian di masa kini:</span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Kebanyakan </span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">lagu dan musik</span></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> pada saat ini di adakan dalam berbagai <strong><em>pesta</em></strong> juga dalam tayangan <strong><em>televisi</em></strong> dan <strong><em>siaran radio</em></strong>. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang </span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">asmara</span></em></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">, kecantikan, ketampanan dan hal lain </span></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. <strong><em>Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya</em></strong>.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa mem-bangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Tak diragukan lagi hura-hura musik &#8211;baik dari dalam atau manca negara&#8211; sangat merusak dan banyak menimbul-kan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Para</span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah </span></span><strong><span style="font-size:11pt;"><span style="color:#000000;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong><span style="color:#000000;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> </span></em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang: &#8220;Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita folanah &#8230; &#8220;, kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa. </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Semestinya diserukan: Maju terus, Allah </span></span><strong><span style="font-size:11pt;"><span style="color:#000000;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">bersama kalian, Allah </span></span><strong><span style="font-size:11pt;"><span style="color:#000000;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">akan menolong kalian.&#8221; Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan jika mereka menang maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel -padahal biasanya digelar di Mesir-. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merebut kemenangan adalah mereka bersimpuh di <em>Ha&#8217;ith Mabka</em> (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya&#8217;ir lagunya ada yang berbunyi: <em>&#8220;Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya &#8230; Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah &#8230;&#8221;</em></span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Bait terakhir dari sya&#8217;ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah </span></span><strong> </strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> dan RasulNya </span></span><strong><em></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul </span></span><strong><em></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">, padahal hal semacam itu dilarang.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:green;font-family:&amp;">Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik </span></strong><span style="color:green;font-family:&amp;">: </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah: Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah </span></span><strong><span style="font-size:11pt;"><span style="color:#000000;font-family:Times New Roman;"> </span></span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">dan membaca Al Qur&#8217;an, terutama surat Al Baqarah. <strong>Dalam hal ini Allah </strong></span></span><strong></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> telah berfirman: </span></span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah.&#8221; </span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">(HR. Muslim)  <em></em></span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:10pt;color:red;font-family:&amp;">&#8220;Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.&#8221; </span></em></strong><strong><span style="color:#000000;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">(Yunus: 57)</span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Membaca <em>sirah nabawiyah</em> (riwayat hidup Rasul </span></span><strong><em></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:green;font-family:&amp;"><span style="font-size:small;">Nyanyian yang diperbolehkan: </span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Ada</span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu: </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;">Menyanyi pada hari raya.</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> <strong>Hal itu berdasarkan hadits A&#8217;isyah: </strong></span></span><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Suatu ketika Rasul </span></em></strong><strong><em></em></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;"> masuk ke bilik &#8216;Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: &#8220;&#8230; dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.&#8221;), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah </span></em></strong><strong><em></em></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;"> malah bersabda: &#8220;Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.&#8221;</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;"> </span></strong><span style="color:#000000;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">(HR. Bukhari)</span></strong><strong></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;">Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">. <strong>Nabi </strong></span></span><strong><em></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> bersabda: </span></span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.&#8221;</span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;"> </span></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;">(Hadits shahih riwayat Ahmad).</span></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;"> Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;color:green;font-family:&amp;">Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do&#8217;a.</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> <strong>Rasulullah </strong></span></span><strong><em></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> menyenandungkan sya&#8217;ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung: </span></span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.&#8221; </span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain: <em>&#8220;Kita telah membai&#8217;at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.&#8221; </em>Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul </span></strong><strong><em><span style="font-size:11pt;color:blue;"><span style="font-family:Times New Roman;"> </span></span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">juga bersenandung dengan sya&#8217;ir Ibnu Rawahah yang lain: <em>&#8220;Demi Allah </em></span></strong><strong></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">, jika bukan karena Allah </span></em></strong><strong></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh) Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya.&#8221; </span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung<em> &#8220;Kami menolaknya, &#8230; kami menolaknya.&#8221; </em></span></strong><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">(Muttafaq &#8216;Alaih)</span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah </span></span><strong></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">, kecintaan kepada Rasululah </span></span><strong><em></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul </span></span><strong><em></em></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;"> tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau <em>Radhiallahu &#8216;Anhum Ajma&#8217;in</em>.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span style="color:#000000;">Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah </span></span><strong><span style="font-size:10pt;color:#993366;font-family:&amp;">bid&#8217;ah</span></strong><span style="color:#000000;"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">, </span><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;">Rasulullah </span></strong></span><strong><em></em></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;"> </span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;">bersabda: </span></strong><strong><em><span style="font-size:10pt;color:blue;font-family:&amp;">&#8220;Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid&#8217;ah. dan setiap bid&#8217;ah adalah sesat.&#8221; </span></em></strong><strong><span style="font-size:10pt;color:windowtext;font-family:&amp;">(HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).</span></strong><strong></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sumber dari: Rasa&#8217;ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 &#8211; 516. Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu</span></span></span></strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuiqbal1.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuiqbal1.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuiqbal1.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuiqbal1.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abuiqbal1.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abuiqbal1.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abuiqbal1.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abuiqbal1.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuiqbal1.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuiqbal1.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuiqbal1.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuiqbal1.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuiqbal1.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuiqbal1.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=7&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/10/01/perkakas-%e2%80%b9-abuiqbal1-%e2%80%94-wordpress/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4971ab5e1c61e4e2523c1f7fc5456c41?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuiqbal1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>jabat tangan usai shalat</title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/30/jabat-tangan-usai-shalat/</link>
		<comments>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/30/jabat-tangan-usai-shalat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 07:59:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuiqbal1</dc:creator>
				<category><![CDATA[ahkam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/30/jabat-tangan-usai-shalat/</guid>
		<description><![CDATA[SALAM DAN BERJABAT TANGAN Syaikh Masyhur Hasan Salman Pengantar Redaksi : Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=6&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SALAM DAN BERJABAT TANGAN<br />
Syaikh Masyhur Hasan Salman</p>
<p>Pengantar Redaksi :</p>
<p>Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang semestinya? Tidak ada kebaikan yang didapat bahkan pelanggaran syariatlah yang terjadi.<br />
Untuk itu dalam edisi kali ini kami nukilkan keterangan para ulama tentang masalah ini dari buku Al Qaulul Mubin fi Akhth’ail Mushallin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman halaman 290-296. Mudah-mudahan keterangan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.<br />
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah   beliau bersabda : “Apabila salah seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya maka ucapkanlah salam padanya. (Kemudian) jika pohon, tembok, atau batu menghalangi keduanya dan kemudian bertemu lagi maka salamlah juga padanya.” (HR. Abu Dawud dalam As Sunan nomor 5200 sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah. Lihat Silsilah Al Ahadits As Shahihah nomor 186)<br />
Pada hadits ini Rasulullah   memerintahkan seorang Muslim mengucapkan salam kepada saudaranya yang Muslim jika menjumpainya. Karena salam dapat menggalang persatuan, menghilangkan rasa benci, dan mendatangkan cinta. Perintah di dalam hadits ini bersifat istihbaab yang maknanya anjuran dan ajakan, bukan wajib (lihat dalil-dalil yang memalingkan dari hukum wajib ke hukum istihbaab dalam kitab Aqdu Az Zabarjad fi Tahiyyati Ummati Muhammad  ).<br />
Tidak dibedakan dalam mengucapkan salam tersebut antara orang yang berada di dalam ataupun di luar masjid. Bahkan sunnah yang shahihah menunjukkan disyariatkannya mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid baik ketika shalat ataupun tidak.<br />
Dari Ibnu Umar radliyallahu &#8216;anhu, dia berkata : Rasulullah   keluar menuju Quba dan shalat di sana. Lalu datang orang-orang Anshar kemudian mereka mengucapkan salam kepadanya sedangkan beliau sedang shalat. Dia (Ibnu Umar) berkata : Lalu saya bertanya kepada Bilal : “Bagaimana kamu lihat Rasulullah   menjawab salam mereka ketika mereka mengucapkan salam kepadanya padahal dia sedang shalat?” Ibnu Umar berkata : Bilal berkata : “Begini, sambil membentangkan telapak tangannya.” Begitu pula Ja’far bin ‘Aun membentangkan tangannya dan menjadikan telapak tangannya di bawah sedangkan punggungnya di atas.” (HR. Abu Dawud dalam As Sunan nomor 927 dan Ahmad dalam Al Musnad 2/30 dengan sanad shahih atas syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Silsilah Al Ahadits As Shahihah nomor 185).</p>
<p>Dua Imam, Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuwiyah berpegang pada hadits ini. Al Marwazi berkata : [ Saya bertanya kepada Ahmad : “Apakah salam diucapkan kepada kaum yang sedang shalat?” Dia menjawab : “Ya.” Lalu beliau menyebutkan kisah Bilal ketika ditanya oleh Ibnu Umar : “Bagaimana beliau menjawab (salam)?” Dia berkata : “Dia memberi isyarat.” Ishaq juga berkata sebagaimana yang dia katakan. ] (Masa’il Al Marwazi halaman 22).</p>
<p>Riwayat ini dipilih oleh Al Qadli Ibnul Arabi, dia berkata : “Isyarat dalam shalat bisa jadi untuk menjawab salam atau karena suatu perkara yang tiba-tiba terjadi saat shalat juga karena kebutuhan yang mendesak bagi orang shalat. Jika untuk menjawab salam maka dalam hal ini terdapat atsar-atsar shahih seperti perbuatan Nabi   di Quba dan selainnya. (Lihat ‘Aridlah Al Ahwadzi 2/162)<br />
Dalil tentang disyariatkannya mengucapkan salam setelah shalat di masjid adalah hadits tentang orang yang jelek shalatnya, hadits yang terkenal (masyhur) dari Abu Hurairah :</p>
<p>Rasulullah   masuk ke masjid. Lalu seseorang masuk dan shalat. Kemudian dia datang lalu mengucapkan salam kepada Rasulullah  . Maka Rasulullah   menjawab salamnya seraya berkata : “Kembalilah shalat karena sesungguhnya kamu belum shalat!” Maka orang itu kembali lalu shalat sebagaimana dia telah shalat sebelumnya. Kemudian dia datang kepada Nabi  . Hal itu dia lakukan tiga kali. (HR. Bukhari, Muslim, dan selainnya)</p>
<p>Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata : “Dengan hadits ini, Shadiq Hasan Khan berdalil di dalam kitabnya Nuzul Al Abrar halaman 350-351 bahwa : “Jika seseorang diucapkan salam kepadanya kemudian dia mendatanginya dari dekat maka disunnahkan untuk mengucapkan salam untuk kedua dan ketiga kali padanya.”<br />
Beliau juga berkata : “Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannya mengucapkan salam kepada orang di dalam masjid sebagaimana juga hadits tentang ucapan salam orang-orang Anshar kepada Nabi   di Masjid Quba sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya. Akan tetapi kita temukan orang-orang tidak menghiraukan sunnah ini. Salah seorang mereka masuk Masjid tanpa mengucapkan salam pada orang yang berada di dalamnya karena mereka mengira bahwa hal itu makruh. Semoga apa yang kami tulis menjadi peringatan bagi mereka dan selainnya. Sedangkan peringatan itu bemanfaat bagi orang-orang yang beriman. (Silsilah Al Ahadits As Shahihah)<br />
Jadi salam dan berjabat tangan dilakukan ketika datang atau hendak berpisah walaupun hanya sebentar. Sama saja apakah di dalam Masjid atau di luar masjid.<br />
Akan tetapi sayang sekali, tatkala Anda mengucapkan salam kepada seseorang saat berjumpa dengan Anda setelah shalat dengan ucapan assalamu’alaikum warahmatullahi maka dengan segera dia menjawab taqabbalallah. Dia mengira telah menegakkan apa yang telah Allah   wajibkan atasnya berupa kewajiban membalas salam, seolah-olah dia tidak mendengar firman Allah   :<br />
Apabila kamu diberi penghormatan dengan salam penghormatan maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang sebanding. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. An Nisa’ : 86)</p>
<p>Dan sebagian mereka bersegera mengucapkan pada Anda sebagai ganti dari salam dengan ucapan taqabbalallah (semoga Allah menerima amal kita) padahal Allah   telah berfirman :<br />
Salam penghormatan mereka pada hari mereka menemui-Nya ialah : “Salam.” (QS. Al Ahzab : 44)</p>
<p>Nabi   bersabda :<br />
Sebarkanlah salam di antara kalian. (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 54 dan Ahmad dalam Al Musnad 2/391, 441, dan 495 serta yang selainnya)</p>
<p>Beliau tidak menyatakan : “Katakanlah taqabbalallah !!” Kita tidak mengetahui dari salah seorang sahabat pun atau Shalafush Shalih radliyallahu &#8216;anhum bahwa apabila mereka selesai dari shalat menoleh ke kanan dan ke kiri untuk menjabat tangan orang di sekitarnya agar diberkahi sesudah shalat. Seandainya salah seorang dari mereka melakukan hal itu, sungguh akan dinukilkan bagi kita meskipun dengan sanad yang lemah dan ulama akan menyampaikan pada kita karena mereka terjun di semua lautan ilmu lalu menyelam pada bagian yang terdalam dan mengeluarkan hukum-hukum darinya. Mereka tidak mungkin menyepelekan sunnah Qauliyyah, Fi’liyyah, Taqririyyah atau Sifat (sabda, perbuatan, persetujuan atau sifat Rasulullah  ). [ Tamamu Al Kalam fi Bid’ah Al Mushafahah Ba’da As Salam halaman 24-25 dan Al Masjid fi Al Islam halaman 225 ]</p>
<p>Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin berkata : “Mayoritas orang yang shalat mengulurkan tangan mereka untuk berjabat tangan dengan orang di sampingnya setelah salam dari shalat fardlu dan mereka berdoa dengan ucapan mereka ‘taqabbalallah’. Perkara ini adalah bid’ah yang tidak pernah dinukil dari Salaf.” (Majalah Al Mujtama’ nomor 855).</p>
<p>Bagaimana mereka melakukan hal itu sedangkan para peneliti dari kalangan ulama telah menukil bahwa jabat tangan dengan tata cara tersebut (setelah salam dari shalat) adalah bid’ah?</p>
<p>Al ‘Izzu bin Abdussalam berkata : “Jabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum shalat. Maka sesungguhnya jabat tangan disyaratkan tatkala datang. Nabi   berdzikir setelah shalat dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir :</p>
<p>“Wahai Rabbku, jagalah saya dari adzab-Mu pada hari Engkau bangkitkan hamba-Mu.” (HR. Muslim 62, Tirmidzi 3398 dan 3399, dan Ahmad dalam Musnad 4/290)</p>
<p>Kebaikan seluruhnya adalah dalam mengikuti Rasul   (Fatawa Al ‘Izzi bin Abdussalam halaman 46-47 dan lihat Al Majmu’ 3/488). Apabila bid’ah ini di masa penulis terbatas setelah shalat yang dua rakaat, maka sungguh di jaman kita ini hal itu telah terjadi pada seluruh shalat. Laa haula wala quwwata illa billah.</p>
<p>Al Luknawi berkata : [ Sungguh telah tersebar dua perkara di masa kita ini pada mayoritas negeri, khususnya di negeri-negeri yang menjadi lahan subur berbagai bid’ah dan fitnah, yaitu :</p>
<p>1.	Mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk masjid waktu shalat Shubuh, bahkan mereka masuk dan shalat sunnah kemudian shalat fardlu. Lalu sebagian mereka mengucapkan salam atas sebagian yang lain setelah shalat dan seterusnya. Hal ini adalah perkara yang jelek karena sesungguhnya salam hanya disunnahkan tatkala bertemu sebagaimana telah ditetapkan dalam riwayat-riwayat yang shahih, bukan tatkala telah duduk.<br />
2.	Mereka berjabat tangan setelah selesai shalat Shubuh, Ashar, dan dua hari raya, serta shalat Jum’at. Padahal pensyariatan jabat tangan juga hanya di saat awal bersua. ] (As Sa’ayah fi Al Kasyfi Amma fi Syarh Al Wiqayah halaman 264).</p>
<p>Dari perkataan beliau dapat dipahami bahwa jabat tangan antara dua orang atau lebih yang belum bersua sebelumnya tidak ada masalah. Syaikh Al Albani berkata di dalam As Silsilah As Shahihah 1/23 : “Adapun jabat tangan setelah shalat adalah bid’ah yang tidak ada keraguan padanya, kecuali antara dua orang yang belum bersua sebelumnya. Maka hal itu adalah sunnah.”<br />
Al Luknawi berkata setelah menyebutkan silang pendapat tentang jabat tangan setelah shalat : “Di antara yang melarang perbuatan itu ialah Ibnu Hajar Al Haitami As Syafi’i, Quthbuddin bin ‘Ala’addin Al Makki Al Hanafi, dan Al Fadlil Ar Rumi dalam Majalis Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek ketika beiau berkata : “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di jaman kita adalah perbuatan tanpa landasan hadits dan dalil! Padahal telah diuraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taklid padanya.” (Sumber yang sama dan Ad Dienul Al Khalish 4/314, Al Madkhal 2/84, dan As Sunan wa Al Mubtada’at halaman 72 dan 87).<br />
Beliau juga berkata : “Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam Al Multaqath : “Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidlah.” Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata : “Apa yang dikerjakan oleh manusia berupa jabat tangan setelah shalat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada asalanya dalam syariat.”<br />
Dan alangkah fasihnya perkataan beliau Rahimahullah Ta’ala dari ijtihad dan ikhtiarnya. Beliau berkata : [ Pendapat saya, sesungguhnya mereka telah sepakat bahwa jabat tangan (setelah shalat) ini tidak ada asalnya dari syariat. Kemudian mereka berselisih tentang makruh atau mubah. Suatu masalah yang berputar antara makruh dan mubah harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudlarat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah? Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya, dan mereka terus-menerus dalam perkara itu. Padahal terus-menerus dalam perkara mandub (sunnah) jika berlebihan akan menghantarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus-menerus dalam bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?!<br />
Berdasarkan atas hal ini, maka tidak diragukan lagi makruhnya. Inilah maksud orang yang memfatwakan makruhnya. Di samping itu pemakruhan hanyalah dinukil oleh orang yang menukilnya dari pernyataan-pernyataan ulama terdahulu dan para ahli fatwa. Maka riwayat-riwayat penulis   Siraj Al Munir, dan Mathalib Al Mu’minin misalnya, tidaklah mampu menyamainya karena kelonggaran penulisnya dalam meneliti riwayat-riwayat telah terbukti. Dan telah diketahui oleh Jumhur Ulama bahwa mereka mengumpulkan segala yang basah dan kering (yang jelas dan yang samar). Dan yang lebih mengherankan lagi ialah penulis Khazanah Ar Riwayah tatkala ia berkata : (Nabi) ‘  berkata : “Jabat tanganlah kalian setelah shalat Shubuh niscaya Allah   akan menetapkan bagi kalian sepuluh (kebaikan).” Dan berkata Rasul  : “Berjabat tanganlah kalian setelah shalat Ashar niscaya kalian akan dibalas dengan rahmah dan pengampunan.” Sementara dia tidak memahami bahwa kedua hadits ini dan yang semisalnya adalah palsu yang dibuat-buat oleh orang-orang yang berjabat tangan itu. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. ] (As Sa’aayah fi Al Kasyfi Amma fi Syarh Al Wiqayah halaman 265)<br />
Akhirnya sebagai penutup harus diperingatkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim memutuskan tasbih (dzikir) saudaranya yang Muslim kecuali dengan sebab syar’i. Yang kami saksikan berupa gangguan terhadap kaum Muslimin ketika mereka melaksanakan dzikir-dzikir sunnah setelah shalat wajib kemudian dengan tiba-tiba mereka mengulurkan tangan untuk berjabat tangan ke kanan dan ke kiri dan seterusnya yang memaksa mereka tidak tenang dan terganggu, bukan hanya karena jabat tangan, akan tetapi karena memutuskan tasbih dan mengganggu mereka dari dzikir kepada Allah karena jabat tangan ini, padahal tidak ada sebab-sebab perjumpaan dan semisalnya. Jika permasalahannya demikian, maka bukanlah termasuk dari hikmah jika Anda menarik tangan Anda dari tangan orang di samping Anda dan menolak tangan yang terulur pada Anda. Karena sesungguhnya ini adalah sikap yang kasar yang tidak dikenal dalam Islam. Akan tetapi ambillah tangannya dengan lemah lembut dan jelaskan kepadanya kebid’ahan jabat tangan ini yang diada-adakan manusia. Betapa banyak orang yang terpikat dengan nasihat dan dia orang yang pantas dinasihati. Hanya saja ketidaktahuan telah menjerumuskannya kepada perbuatan menyelisihi sunnah. Maka wajib atas ulama dan penuntut ilmu menjelaskannya dengan baik. Bisa jadi seseorang atau penuntut ilmu bermaksud mengingkari kemungkaran tetapi tidak tepat memilih metode yang selamat. Maka dia terjerumus dalam kemungkaran yang lebih besar daripada yang diingkari sebelumnya. Maka lemah lembutlah wahai da’i-da’i Islam. Buatlah manusia mencintai kalian dengan akhlak yang baik niscaya kalian akan menguasai hati mereka dan kalian mendapati telinga yang mendengar dan hati yang penuh perhatian dari mereka. Karena tabiat manusia adalah lari dari kekasaran dan kekerasan. (Tamam Al Kalam fi Bid’ah Al Mushafahah Ba’da As Salam halaman 23)<br />
Dikutip dari Kitab Al Qaulul Mubin fi Akhtha’il Mushallin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman oleh Ma’mar Al Marasi./Abu alfiyah Mu’adz (Al-Akh Suarman)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuiqbal1.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuiqbal1.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuiqbal1.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuiqbal1.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abuiqbal1.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abuiqbal1.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abuiqbal1.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abuiqbal1.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuiqbal1.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuiqbal1.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuiqbal1.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuiqbal1.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuiqbal1.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuiqbal1.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=6&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/30/jabat-tangan-usai-shalat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4971ab5e1c61e4e2523c1f7fc5456c41?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuiqbal1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ISBAL</title>
		<link>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/29/isbal/</link>
		<comments>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/29/isbal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 07:10:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuiqbal1</dc:creator>
				<category><![CDATA[ahkam]]></category>
		<category><![CDATA[ILMU SYAR'i]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/29/isbal/</guid>
		<description><![CDATA[HUKUM MEMANJANGKAN CELANA Pertanyaan: Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu? Jawab: Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah &#8220;Apa yang di bawah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=5&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>HUKUM MEMANJANGKAN CELANA</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?<br />
Jawab:</p>
<p>Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah</p>
<p>&#8220;Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.&#8221; (HR Bukhari)</p>
<p>Dan beliau   juga bersabda: &#8220;Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah   pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.&#8221; (HR Muslim dalam shahihnya)</p>
<p>Beliau   juga bersabda kepada sebagian para sahabatnya: &#8220;Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan.&#8221; (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)</p>
<p>Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya. Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah   :</p>
<p>&#8220;Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah   tidak akan melihatnya di hari kiamat.&#8221; (HR Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah   agar Dia memberi keampunan. Adapun ucapan Nabi   kepada Abu Bakr ketika dia berkata kepada Beliau:</p>
<p>&#8221; Wahai Rasulullah   , sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya.&#8221; Maka Nabi   berkata kepadanya:&#8221; Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.&#8221; (HR Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa. Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesusai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah  adalah sebaik-baik pemberi taufiq (Dari sumber yang sama hal. 221).</p>
<p>Pertanyaan :<br />
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau tidak ?</p>
<p>Jawab :</p>
<p>Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabit dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah   bersabda :</p>
<p>&#8220;Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah   di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih.&#8221;</p>
<p>Abu Dzarr berkata : &#8220;Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka ya Rasulullah  ! Beliau berkata: &#8220;(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu&#8221; ( HR Muslim dan Ashabus Sunan)</p>
<p>Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu &#8216;alaihi wasallam, beliau bersada :</p>
<p>&#8220;Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah  pada hari kiamat.&#8221;(HR Bukhari)</p>
<p>Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah   tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi   berkata tentang kelompok ini (boleh isbal asal tidak sombong) dengan:</p>
<p>&#8220;Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka&#8221; (HR Bukhari dan Ahmad)</p>
<p>Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk mengecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.</p>
<p>Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :</p>
<p>&#8220;Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu.&#8221; (Al Maidah :6).</p>
<p>Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :</p>
<p>&#8220;Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).</p>
<p>Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi   bersabda :</p>
<p>&#8220;Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah   tidak akan melihatnya.&#8221;</p>
<p>Disini Nabi   menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah   :</p>
<p>&#8220;Apa yang dibawah mata kaki tempatnya dineraka.&#8221;</p>
<p>Dengan sabda Beliau   :</p>
<p>&#8220;Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah  &#8220;</p>
<p>Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah   tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul   bersabda : &#8220;Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong&#8221; (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih).</p>
<p>Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.</p>
<p>Oleh karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : &#8220;Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa 2/451 )</p>
<p>Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: “Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong”.</p>
<p>Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah   dan mendapatkan siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.</p>
<p>(diambil dari As&#8217;ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin dan diterjemahkan oleh Ustadz Ali Ishmah al Maidani &#8211; Penerbit Adz Dzahabi)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuiqbal1.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuiqbal1.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuiqbal1.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuiqbal1.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/abuiqbal1.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/abuiqbal1.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/abuiqbal1.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/abuiqbal1.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuiqbal1.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuiqbal1.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuiqbal1.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuiqbal1.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuiqbal1.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuiqbal1.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuiqbal1.wordpress.com&amp;blog=9691550&amp;post=5&amp;subd=abuiqbal1&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuiqbal1.wordpress.com/2009/09/29/isbal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/4971ab5e1c61e4e2523c1f7fc5456c41?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuiqbal1</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
